KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kepala Kanim Jaksel dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA

06 Agu 2026 - 00:30
KPK Sita 8.500 Dolar Singapura dari Ruang Kepala Kanim Jaksel dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Ilustrasi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Istimewa)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Selatan, Winarko, saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

"(Dari ruangan) Kepala Kanim Jaksel," kata Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (5/8/2026).

Selain menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada hari yang sama tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Budi menjelaskan seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian perkara serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

"Seluruh barang bukti yang telah diamankan tentu akan dilakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik guna mengonfirmasi relevansinya dengan peristiwa pidana, termasuk untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut," ujar Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Tujuh tersangka lainnya terdiri atas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan kini Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka menjalankan praktik pemerasan dengan cara mempersulit proses permohonan izin tinggal bagi warga negara asing. Permohonan yang diajukan disebut kerap ditolak terlebih dahulu sebelum pemohon diminta menyerahkan sejumlah uang agar pengurusannya dapat diproses.

Silmy Karim yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024 diduga turut berperan dalam praktik tersebut dengan meminta bagian dari hasil pengurusan izin tinggal WNA.

Penyidik memperkirakan, sepanjang periode 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerima uang, baik secara tunai, transfer maupun melalui perantara (layering), dengan nilai sedikitnya mencapai Rp145,5 miliar.

Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin setiap hari Jumat kepada sejumlah oknum pejabat. KPK menduga Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Untuk menyamarkan aliran dana, para pelaku diduga menggunakan sejumlah istilah kode dalam proses distribusi uang. Salah satunya adalah istilah "malaikat", yang disebut merujuk pada pembagian uang kepada para pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

 

Bagaimana Reaksi Anda?

Suka Suka 0
Tidak Suka Tidak Suka 0
Cinta Cinta 0
Lucu Lucu 0
Wow Wow 0
Sedih Sedih 0
Marah Marah 0